Bukittinggi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelestarian lingkungan hidup. Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada hari Kamis, 4 September 2025.
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Syaiful Efendi dan dihadiri oleh Wali Kota Ramlan Nurmatias, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Agenda utama dalam rapat ini adalah penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap beberapa Ranperda penting, termasuk Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055, serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penyempurnaan Ranperda RPPLH 2025-2055 menjadi fokus utama dalam pembahasan. Proses ini diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat. Beberapa poin revisi penting yang disepakati meliputi penghapusan pasal-pasal yang dianggap berulang, perubahan frasa “RPJPD” menjadi “RPJMD” pada pasal 6, penambahan pasal baru terkait perlindungan mutu air dan udara setelah pasal 11, serta perubahan pada beberapa lampiran yang dianggap perlu penyesuaian.
Setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir mereka dan menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Diharapkan, catatan strategis yang dihasilkan dari pembahasan ini dapat menjadi bahan evaluasi penting untuk pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya, sehingga lebih aspiratif dan tepat sasaran dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus terkait Ranperda SPBE. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Ade Mulyani mengatakan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak. “Rasa syukur dan terima kasih kami sampaikan kepada semua anggota pansus atas fasilitasi gubernur terkait SPBE. Hasilnya siap kami laporkan di hadapan gabungan komisi hari ini,” ujarnya.
Wali Kota Ramlan Nurmatias menyoroti urgensi penerapan SPBE di era digital saat ini. Ia berpendapat bahwa sistem konvensional sudah tidak lagi relevan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Ramlan Nurmatias mengungkapkan, SPBE akan membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan. “SPBE adalah faktor krusial untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa implementasi SPBE akan mempercepat proses pelayanan publik, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya aparatur, membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas, serta mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Selain Ranperda SPBE, Ranperda RPPLH 2025-2055 juga mendapatkan perhatian khusus. Dokumen ini memuat strategi komprehensif dalam jangka waktu 30 tahun, yang selaras dengan RPJPD, RPJMD, dan RTRW. Ramlan Nurmatias menegaskan, pentingnya pelaksanaan perda RPPLH secara sistematis. “Pelaksanaan perda RPPLH harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Dokumen ini akan menjadi acuan penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Dengan disahkannya Ranperda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi menunjukkan sinergi dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan berorientasi pada kelestarian lingkungan. Seluruh catatan strategis terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditindaklanjuti secara bersama-sama dan menjadi landasan penting dalam merumuskan arah kebijakan umum pembangunan Kota Bukittinggi di masa yang akan datang.







