Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Agenda legislatif ini dilaksanakan pada hari Rabu, 1 April 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Kehadiran para anggota DPRD, Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Dewan (Sekwan) Harfian Fikri, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdurrahman Hadi, staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya, menggarisbawahi signifikansi agenda yang dibahas.
Fokus utama rapat paripurna adalah respons Bupati terhadap pandangan dari delapan fraksi terkait tiga Ranperda yang dinilai krusial bagi perkembangan daerah. Ketiga Ranperda tersebut mencakup Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jawaban komprehensif dari Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly dirangkum dalam dokumen setebal 44 halaman.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Proses penyampaian jawaban dilakukan secara sistematis, di mana Bupati Eka Putra menyampaikan jawaban sesuai urutan penyampaian pandangan dari delapan fraksi, yang kemudian diselingi oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly.
Salah satu poin penting yang dijawab oleh Bupati adalah terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Bupati menekankan bahwa Ranperda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat. Ia juga memberikan saran agar dalam penetapan Ranperda ini, sarana pendukung seperti area khusus merokok, rambu, dan informasi yang memadai harus dipersiapkan dengan matang.
Bupati Eka Putra menjelaskan lebih lanjut, “Ranperda ini tidak hanya aturan diatas kertas melainkan harus memiliki panduan teknis yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif, melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan bertahap.”
Selain itu, Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung implementasi peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokok. “Pemerintah Daerah juga telah menyiapkan sarana prasarana yang mendukung berjalannya peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokok, seperti penyediaan tempat khusus merokok, tanda larangan merokok, prasarana pengawasan dan media informasi serta edukasi,” terangnya.
Menanggapi jawaban dan penjelasan yang disampaikan oleh Bupati, Ketua DPRD Anton Yondra menegaskan bahwa jawaban tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Anton Yondra menuturkan, “Jawab Bupati ini dijadikan bahan dalam pembahasan selanjuntya sehingga pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Dan akan dibahas melalui Panitia Khusus DPRD.”







