Tanah Datar – DPRD Tanah Datar mengesahkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) 2027 melalui Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (5/8/2026).
Pengesahan itu dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten menyelesaikan pembahasan sejak 21 Juli hingga 4 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita. Sidang dihadiri 27 anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekwan Harfian Fikri, Sekdakab Abdurrahman Hadi, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.
Anton mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan menjadi tahap akhir dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah. “Sebelum ini telah terlaksana kegiatan pembahasan dan perumusan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab,” kata Anton.
Ia menambahkan, setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara pembahasan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tanah Datar. DPRD kemudian menggelar Rapat Paripurna Internal untuk menetapkan keputusan tentang Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2027.
Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, termasuk para ketua fraksi dan pihak terkait, yang menyepakati KU-PPAS 2027. Menurut dia, penyusunan dokumen tersebut berjalan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman.
“Proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” ujar Fadly.
Fadly menjelaskan, arah kebijakan pembangunan Tanah Datar 2027 disusun untuk mencapai target RPJMD 2025-2029 dengan tetap memperhatikan dinamika ekonomi dan kondisi sosial masyarakat.
“Penyusunan KU-PPAS 2027 merupakan wujud komitmen Pemkab dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanah Datar,” tuturnya.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah bergerak cepat dan responsif menindaklanjuti kesepakatan itu dengan menyusun RKA program yang telah dialokasikan pada masing-masing OPD sesuai ketentuan perundang-undangan.





