www.domainesia.com
News

Fadly Amran Dorong Perda Perkuat Nagari di Padang

35
×

Fadly Amran Dorong Perda Perkuat Nagari di Padang

Sebarkan artikel ini
sosialisasi-hukum-adat,-pemko-padang-siapkan-perda-penguatan-nagari
Sosialisasi Hukum Adat, Pemko Padang Siapkan Perda Penguatan Nagari

Padang – Pemerintah Kota Padang mendorong penguatan peran adat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota. Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan hal itu saat menghadiri sosialisasi dan harmonisasi hukum pidana adat di Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).

Kegiatan yang digelar LKAAM Sumbar itu mempertemukan niniak mamak, pengurus LKAAM, KAN, serta unsur masyarakat dari Padang, Pariaman, Padang Pariaman, dan Pesisir Selatan. Forum tersebut menjadi wadah untuk mempertegas posisi adat di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.

Fadly menilai nilai-nilai lokal perlu masuk dalam sistem pemerintahan agar tetap hidup dan berfungsi di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa prinsip Tungku Tigo Sajarangan masih relevan sebagai fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Eksistensi nagari di dalam kota harus terlihat jelas. Hubungan antara kerapatan adat dan pemerintah perlu diperkuat melalui regulasi yang terarah,” ujarnya.

Menurut Fadly, ninik mamak dan lembaga adat masih menjadi rujukan penting bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Karena itu, ia menilai penguatan peran adat harus ditopang kebijakan yang jelas dan nyata.

“Perda ini kita siapkan untuk memastikan kelembagaan adat semakin kuat, sejalan dengan program Sinergi Nagari, peran Dubalang Kota, serta penguatan Smart Surau,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut terus dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat agar segera terwujud. Aturan itu diharapkan dapat menjaga kearifan lokal di tengah derasnya arus modernisasi.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen menjaga nilai budaya sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda dari pengaruh negatif,” ujarnya.

Sementara itu, Fauzi Bahar menilai harmonisasi hukum pidana adat penting untuk menjaga ketertiban dan keseimbangan kehidupan masyarakat. Ia juga meminta agar LKAAM dan KAN lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah warga.

“Peran LKAAM dan KAN harus semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, termasuk pembinaan generasi muda dan penguatan pengelolaan tanah ulayat,” katanya.