Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Langkah awal adalah koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi yang diadakan di Balai Kota Payakumbuh pada Kamis, 2 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai indikator penilaian dan standar pelayanan publik yang berlaku.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah evaluasi berkelanjutan dan tindak lanjut terhadap setiap saran dan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman. Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik adalah sebuah proses yang tidak boleh berhenti. “Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” kata Wali Kota Zulmaeta saat memberikan sambutan di hadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta camat se-Kota Payakumbuh.
Selain itu, Wali Kota Zulmaeta juga mendorong setiap OPD untuk segera melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi yang terukur. Kinerja positif Pemko Payakumbuh dalam penilaian Ombudsman selama empat tahun terakhir menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Data menunjukkan peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik dari 86,34 pada tahun 2021 menjadi 97,60 pada tahun 2024, yang mengantarkan Payakumbuh meraih predikat zona hijau kualitas tertinggi. “Capaian ini harus kita jaga bersama. Namun, kita juga harus menyadari bahwa ekspektasi masyarakat terus meningkat,” ujarnya.
Pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi sorotan penting dalam upaya membangun kepercayaan publik. Pemko Payakumbuh berkomitmen untuk memperkuat sistem pengaduan agar setiap laporan dapat direspons dengan cepat, tepat, dan transparan. “Masyarakat harus merasa hadirnya pemerintah memberi solusi. Setiap pengaduan wajib kita tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik mencakup empat dimensi utama, yaitu input, proses, pengaduan, dan output, yang semuanya bermuara pada tingkat kepercayaan masyarakat. “Ada 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian. Ini harus dipahami secara utuh oleh setiap penyelenggara layanan,” kata Adel.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga memaparkan data penilaian sepanjang tahun 2025, di mana 310 instansi di Sumatera Barat dievaluasi, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan. Penerimaan laporan masyarakat bahkan melampaui target, mencapai 368 laporan atau 105 persen, dengan rata-rata penyelesaian 110,5 hari. Selain itu, disoroti pula sejumlah capaian pengawasan Ombudsman, seperti distribusi ribuan ijazah kepada alumni, pengembalian dokumen agunan kepada masyarakat, serta realisasi hak pelapor dalam berbagai kasus pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi antar instansi, serta peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Zulmaeta menegaskan komitmen seluruh jajaran Pemko Payakumbuh untuk menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar pembenahan berkelanjutan. “Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif yang melibatkan Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta camat se-Kota Payakumbuh, dengan tujuan memperdalam pemahaman teknis mengenai penilaian maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.







