Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang kembali dihadirkan dalam dua gelombang selama tahun 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan.
Antusiasme masyarakat terlihat dalam menantikan informasi rinci mengenai periode pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, serta berbagai keuntungan yang dapat diperoleh. Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua telah dimulai sejak tanggal 20 Oktober dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan, yang diharapkan dapat menarik minat wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membuka program serupa pada pertengahan tahun melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025, yang berlaku dari tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Dengan adanya dua gelombang pemutihan ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan berbagai manfaat, termasuk pembebasan seluruh tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya, pembebasan denda PKB dan sanksi administratif hingga 100 persen, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, diskon 50 persen PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi, diskon 50 persen pokok PKB angkutan barang, dan diskon 70 persen pokok PKB angkutan umum penumpang.
Guna mempermudah proses pembayaran pajak, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Samsat kabupaten/kota, Samsat Keliling, Drive-Thru, Gerai/Mall, dan Samsat Nagari. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Sekarang hampir berakhir, masih ada waktu segera bayarkan pajak kendaraan bermotor anda,” sebut Syefdinon didampingi Kasubag TU UPTD PPD di Padang, Defrizal, serta Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama. Syefdinon juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan, 100 persen denda keterlambatan, penghapusan denda SWDKLLJ, hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan pajak progresif. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa terbebani denda. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode pemutihan berakhir.







