Padang – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial R (21) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kuranji, Kota Padang. R diamankan saat berada di sebuah bengkel di Jalan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, pada Jumat (26/6/2026) dini hari.
Penindakan itu dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026 yang tengah digencarkan kepolisian. Kasus ini berawal dari laporan polisi terkait pencurian di rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, pada 27 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri laporan korban secara intensif.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban,” ujar Yasin, Sabtu (27/6/2026).
Pencurian itu terjadi saat korban sedang tertidur dengan ponsel Realme 9 PRO+ berada di samping tempat tidur. Saat terbangun, korban mendapati lemari pakaian dalam kondisi berantakan.
Sejumlah barang kemudian raib, yakni ponsel, dua tas jinjing berisi perhiasan kalung emas milik korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp71 juta.
Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Namun, ia menyebut aksinya dilakukan bersama rekannya berinisial K.
Yasin mengatakan, polisi saat ini memburu K yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Terkait barang yang dibawa kabur, R mengaku hanya mengambil ponsel dan uang tunai Rp400.000. Ia juga membantah mencuri kalung emas milik korban.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, dua tas jinjing, dan satu dompet kecil.
R kini ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.







