Padang – Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan Pasar Gaung, Kota Padang. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan seorang wanita yang diduga kuat berperan sebagai bandar dalam jaringan tersebut, menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat.
Penangkapan wanita berinisial C, berusia 30 tahun, yang diduga sebagai pengedar utama sabu di wilayah tersebut, menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Kamis (8/1/2026) berhasil menyita ratusan paket sabu siap edar, mengindikasikan skala peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Pasar Gaung.
Kapolresta Padang, Kombespol Apri Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Tim kami menemukan barang bukti sabu berbagai ukuran, mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, termasuk 99 buah kaca pirek, timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip, brankas penyimpanan, dan uang tunai sebesar Rp4.412.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Modus operandi tersangka C terungkap, yaitu menjual sabu dalam berbagai paket, mulai dari paket ekonomis hingga paket besar, dengan harga bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp500.000. “Pelaku menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar, mulai dari harga Rp50.000 hingga Rp500.000,” imbuh Kapolresta, menggambarkan bagaimana tersangka menyasar berbagai kalangan pembeli.
Kombespol Apri Wibowo menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan capaian signifikan bagi Polresta Padang di awal tahun 2026. Pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang berada di atas tersangka C, dengan harapan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak pidana narkotika.
Kapolresta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.







