Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota resmi menetapkan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung target swasembada pangan nasional. Kesepakatan yang diteken di Auditorium Gubernuran pada Rabu (8/7/2026) itu menetapkan LP2B seluas 166.466,02 hektare, atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional sebesar 87 persen.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memimpin penandatanganan bersama para bupati dan wali kota se-Sumbar. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana, turut menyaksikan agenda tersebut.
Mahyeldi mengatakan penetapan LP2B merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Aturan itu mewajibkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diperkuat Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut Mahyeldi, capaian Sumbar lahir dari sinergi seluruh daerah dalam menyepakati lahan yang akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujarnya.
Mahyeldi juga mengapresiasi para kepala daerah yang dinilai berkomitmen menyukseskan penetapan LP2B. Dia menyebut kerja sama antardaerah menjadi modal penting hingga Sumbar menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.
Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota yang masih berada di batas minimal capaian segera menyempurnakan data sebelum verifikasi pemerintah pusat berakhir. Seluruh daerah juga didorong segera menerbitkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke RTRW serta RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum.
Suyus Windayana mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Sumbar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut dia, perlindungan LP2B menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Ia menilai perlindungan lahan sawah merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah.
“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar Armizoprades menjelaskan penyusunan data LP2B dilakukan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Proses itu dimulai dari penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan lewat rapat koordinasi bersama daerah.
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Penyerahan tersebut menjadi bentuk komitmen daerah dalam mendukung perlindungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Acara itu juga dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumbar, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar Armizoprades, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Afniwirman, para bupati dan wali kota se-Sumbar, serta jajaran perangkat daerah terkait.







