www.domainesia.com
News

Syefdinon Ungkap Strategi Sumbar Genjot Pajak Kendaraan Saat Pasar Otomotif Melambat

49
×

Syefdinon Ungkap Strategi Sumbar Genjot Pajak Kendaraan Saat Pasar Otomotif Melambat

Sebarkan artikel ini
begitu-cara-pemprov-sumbar-dongkrak-pendapatan-daerah-ketia-pasar-otomotif-lesu
Begitu cara Pemprov Sumbar Dongkrak Pendapatan Daerah ketia Pasar Otomotif Lesu

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah tantangan perlambatan pasar otomotif yang berpotensi mengurangi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Sementara beberapa daerah lain memilih memberikan insentif kendaraan baru hingga akhir tahun, Sumbar menerapkan pendekatan yang lebih terukur dengan insentif terbatas selama tiga bulan, mulai Januari hingga Maret 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan kesinambungan fiskal daerah. Setelah periode insentif berakhir, tarif pajak akan kembali normal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Prioritas utama Pemprov Sumbar adalah menjaga keseimbangan antara memberikan keringanan kepada masyarakat dan memastikan pendapatan daerah tetap optimal. Syefdinon menegaskan bahwa pemberian insentif pajak dilakukan secara selektif. “Insentif hanya bisa diberikan kepada wajib pajak dalam periode tertentu, karena sebelumnya sudah ada beberapa kebijakan keringanan yang berdampak besar terhadap pendapatan pajak kendaraan,” ujarnya.

Perlambatan pasar otomotif sejak awal tahun 2025 menjadi perhatian serius. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025 menjadi salah satu faktor pemicu. Kebijakan ini, yang menyasar barang dan jasa mewah seperti kendaraan premium, perhiasan mahal, dan layanan eksklusif, turut berkontribusi pada penurunan penjualan otomotif.

Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penurunan penjualan wholesales sebesar 22,5 persen pada Januari 2025. Kondisi ini memaksa produsen untuk mengurangi produksi, sementara showroom dan dealer cenderung menahan stok kendaraan. Dampaknya terasa pada pendapatan daerah, terutama dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Di tengah kondisi pasar yang menantang, Pemprov Sumbar melalui Bapenda terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Berbagai langkah telah diambil, termasuk pemutihan tunggakan pajak kendaraan tahun sebelumnya, pembebasan denda PKB, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar, diskon 50 persen PKB kendaraan angkutan barang, serta diskon 70 persen PKB kendaraan angkutan umum penumpang. “Kami tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah sambil memberikan ruang keringanan bagi masyarakat,” kata Syefdinon.

Upaya Pemprov Sumbar menunjukkan hasil yang menggembirakan. Meskipun pasar otomotif mengalami perlambatan, penerimaan pajak kendaraan di Sumbar justru meningkat pada tahun 2025. Hingga 16 November 2024, realisasi PKB tercatat sebesar Rp729,01 miliar dengan porsi provinsi Rp510,31 miliar. Pada periode yang sama tahun 2025, penerimaan PKB meningkat menjadi Rp826,34 miliar dengan porsi provinsi Rp497,80 miliar. Secara keseluruhan, terjadi kenaikan sebesar Rp97,33 miliar. Penurunan porsi provinsi disebabkan oleh perubahan skema bagi hasil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Secara keseluruhan PKB meningkat Rp97,33 miliar dari periode tahun sebelumnya,” ujar Syefdinon.

Kinerja positif juga tercermin pada penerimaan BBNKB. Pada tahun 2024, penerimaan BBNKB tercatat sebesar Rp327,36 miliar dengan porsi provinsi Rp229,15 miliar. Pada tahun 2025, penerimaan BBNKB meningkat menjadi Rp418,38 miliar dengan bagian provinsi Rp252,03 miliar. Kenaikan ini mencapai Rp91,01 miliar dibandingkan periode sebelumnya.

Peningkatan pendapatan ini didukung oleh meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Jumlah kendaraan yang membayar pajak meningkat signifikan dari 789.842 unit pada tahun 2024 menjadi 905.824 unit pada tahun 2025. Capaian ini membuktikan efektivitas kebijakan keringanan yang diterapkan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. “Data menunjukkan kebijakan Pemprov Sumbar mampu menjaga pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat,” pungkas Syefdinon.