Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menerima apresiasi atas komitmennya dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah. Dua elemen budaya khas daerah tersebut secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025. Pengakuan ini menjadi bagian dari total 37 sertifikat yang berhasil diraih oleh Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Jefrinal Arifin. Momen tersebut berlangsung dalam acara malam Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) tahun 2025 yang bertempat di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Komplek Kemendikbud, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (15/12/2025).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025 adalah manifestasi dari upaya perlindungan terhadap kekayaan budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. “Tahun ini kita menetapkan ada 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga menambah jumlah dari total warisan budaya Indonesia yang telah ditetapkan dari yang tadinya 2.213 sekarang menjadi 2.727,” kata Fadli Zon.
Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Jefrinal Arifin, menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu dari empat provinsi yang mendapatkan rekomendasi terbanyak dari Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dengan perolehan 37 WBTbI, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat semakin memantapkan komitmennya untuk terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan karakter masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Presiden RI dalam Astacita untuk membangun manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter melalui penguatan budaya bangsa.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lima Puluh Kota, Alfian, yang mewakili Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang, menyampaikan apresiasi mendalam kepada para penerima penghargaan. Penghargaan tersebut diberikan kepada Nolam Talang Maua (Ekspresi Lisan) dari Kecamatan Mungka dan Pongek Limbonang (Kuliner) dari Kecamatan Suliki. Alfian juga menambahkan bahwa penetapan warisan budaya takbenda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan kebudayaan dan perekonomian daerah. “Sisi lain bisa menaikkan ekonomi kreatif di tempat kita,” ucapnya.
Alfian menekankan betapa pentingnya upaya pelestarian seluruh warisan budaya takbenda yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Upaya ini mencakup berbagai aspek, termasuk tari, lagu, makanan, situs budaya, dan seluruh domain budaya yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.







