Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan meraih penghargaan atas Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan prestisius ini diserahkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dalam sebuah acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung meriah di Auditorium Gubernur Sumbar, pada hari Selasa (18/11/2025).
Ahmad Fadly, S.Psi., selaku Wakil Bupati Tanah Datar, secara langsung menerima penghargaan tersebut. Beliau menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas kerja keras dan dedikasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP).
Didampingi oleh Kadis Kominfo Dedi Triwidono dan Kabid Informatika dan Komunikasi Publik Febreni, Wakil Bupati Ahmad Fadly menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting dalam membangun partisipasi aktif masyarakat, meningkatkan efektivitas pengelolaan informasi, serta mencegah praktik-praktik koruptif yang merugikan negara. “Keterbukaan informasi publik mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan pengelolaan informasi, serta mencegah praktik korupsi,” ujarnya.
Ahmad Fadly juga menyoroti pentingnya bagi setiap badan publik untuk proaktif dalam menyediakan informasi yang akurat, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas, dengan tetap memperhatikan pengecualian terhadap informasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Beliau menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh badan publik di wilayah Tanah Datar yang telah berkontribusi dalam menyediakan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh OPD terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.
Musfi Yendra, Ketua KI Sumbar, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari proses penilaian yang ketat dan komprehensif terhadap badan publik yang dinilai telah memenuhi standar dan indikator keterbukaan informasi yang ditetapkan. Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi, yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan UUKIP.
Selain Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sejumlah badan publik lainnya juga mendapatkan pengakuan atas komitmen mereka dalam keterbukaan informasi, termasuk Pengadilan Agama (PA) Batusangkar, PDAM Tirta Alami, KPU Tanah Datar, dan Bawaslu Tanah Datar. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.







