Sawahlunto – Tim Opsnal “Lintah Bara” Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Rabu (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang.
Kedua tersangka yang diamankan diketahui berinisial NP alias Nof, seorang karyawan swasta berusia 31 tahun, dan AP alias Aris, seorang pelajar/mahasiswa berusia 25 tahun. Keduanya berasal dari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kota Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihaknya terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat penindakan berlangsung, salah seorang pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke area semak-semak.
AKP Taufik menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh timnya saat melakukan penangkapan. “Anggota kami segera mengamankan kedua pelaku dan memanggil dua saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut dibungkus dalam plastik bening dan timah rokok putih. Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa kunci kontak yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Taufik menegaskan komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sawahlunto memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. Ia menambahkan, “Masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika.”







