www.domainesia.com
News

Tim PKM-RSH UNP Teliti Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di Nagari Paru

20
×

Tim PKM-RSH UNP Teliti Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di Nagari Paru

Sebarkan artikel ini
tim-pkm-rsh-unp-teliti-pengelolaan-hutan-berbasis-masyarakat-di-nagari-paru
Tim PKM-RSH UNP Teliti Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di Nagari Paru

Sijunjung – Universitas Negeri Padang (UNP) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui penelitian yang dilakukan oleh Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH). Penelitian ini berfokus pada pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Sijunjung, dengan menyoroti peran penting kearifan lokal dalam menjaga kelestarian Rimbo Larangan di Nagari Paru. Tim yang beranggotakan Qoori Nadhilah (ketua), Ilham Habib, Ulva Rahmi, Fhazle Maulla Haqani, dan Rahmi Atika Azwir, serta dibimbing oleh Lailaturrahmi, SPd MPd, berupaya mengidentifikasi dan menganalisis praktik-praktik tradisional yang terbukti efektif dalam pelestarian hutan.

Rimbo Larangan, dengan luas sekitar 4.500 hektare yang terbagi dalam dua lokasi utama, yaitu Bukik Mandiangin dan Sungai Sirah, menjadi bukti nyata bagaimana kesepakatan adat dapat melindungi hutan dari berbagai ancaman. Masyarakat Nagari Paru telah menerapkan larangan penebangan pohon, perburuan liar, dan praktik ladang berpindah sejak awal tahun 2000-an. Aturan ini kemudian diresmikan melalui Peraturan Nagari pada tahun 2001, dan diperkuat dengan pengakuan Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Penelitian yang dilakukan oleh tim PKM-RSH UNP ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana kearifan lokal dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengelolaan sumber daya alam. Qoori Nadhilah menjelaskan bahwa fokus utama kajian adalah peran kearifan lokal dalam menjaga kelestarian Rimbo Larangan di Nagari Paru. “Salah satu fokus kajian adalah peran kearifan lokal dalam menjaga kelestarian Rimbo Larangan di Nagari Paru,” ujarnya pada Kamis (4/9/2025).

Peran aktif masyarakat dalam menjaga Rimbo Larangan tidak lepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai pihak. Wali Nagari Paru, Iskandar, menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah dalam pengelolaan Rimbo Larangan. Menurutnya, kesepakatan adat menjadi landasan utama dalam menjaga kelestarian hutan. “Kesepakatan adat menjadi dasar kami menjaga hutan ini. Meski awalnya ada penolakan karena membatasi kebiasaan lama, kesadaran perlahan tumbuh melalui sosialisasi. Kami ingin hutan ini terjaga untuk generasi berikutnya,” ujarnya, menggambarkan bagaimana kearifan lokal menjadi kunci keberhasilan.

Pengawasan terhadap Rimbo Larangan dilakukan secara rutin melalui patroli lapangan setiap 15 hari oleh Tuo Rimbo, Polisi Kehutanan, dan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN). Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan adat yang telah disepakati, sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian hutan.

Sosok Sahirman Lelo, yang dikenal sebagai Tuo Rimbo atau juru kunci hutan, menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam menjaga kelestarian Rimbo Larangan. Sejak tahun 1980-an, ia telah mengabdikan dirinya untuk menjaga hutan tersebut. Dalam sebuah wawancara di kediamannya, Sahirman mengungkapkan bahwa tanah di kawasan Rimbo Larangan merupakan pusaka keluarga sekaligus hulu air bagi sawah-sawah masyarakat. “Kalau hutan ini rusak, sawah kami tidak akan hidup,” tegasnya, menunjukkan betapa pentingnya hutan bagi kehidupan masyarakat.

Pada tahun 1982, Sahirman menunjukkan keberaniannya dengan menghadang sebuah perusahaan yang mencoba merambah kawasan hulu air hanya dengan berbekal sebilah ladiang (parang panjang). Tindakan heroik ini kemudian menginspirasi masyarakat untuk menobatkannya sebagai Tuo Rimbo, sebuah penghargaan atas dedikasinya dalam menjaga hutan.

Aturan adat yang berlaku melarang segala aktivitas yang dapat merusak hutan, dengan sanksi adat berupa denda hingga seekor sapi bagi pelanggar. Namun, masyarakat tetap diperbolehkan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti rotan, madu, nira, dan damar. Tirmizi, Penyuluh Kehutanan UPTD-KPHL Sijunjung, menjelaskan bahwa pemanfaatan HHBK ini bertujuan untuk menjaga hutan tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. “Tujuannya agar hutan tetap terjaga sekaligus memberi manfaat berkelanjutan,” jelasnya.

Dukungan terhadap pelestarian Rimbo Larangan juga datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) seperti WARSI dan WWF, yang berperan dalam memberikan penyuluhan, menyediakan sarana-prasarana, serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan. Keberhasilan pengelolaan Rimbo Larangan ini mendapatkan apresiasi pada tahun 2017, ketika Nagari Paru dianugerahi penghargaan Kalpataru oleh Presiden Republik Indonesia, sebuah pengakuan atas upaya kolektif dalam menjaga lingkungan.

Di usia senjanya, Sahirman Lelo terus berupaya untuk menanamkan nilai-nilai pelestarian hutan kepada generasi muda, termasuk cucu dan kemenakannya. Ia berharap agar semangat menjaga alam ini dapat terus diwariskan. “Saya berharap generasi muda sadar, karena hutan ini sumber air, sumber hidup, dan warisan untuk anak cucu kita,” tuturnya, menekankan pentingnya kesadaran generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Rimbo Larangan tidak hanya memiliki nilai ekologis yang penting, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya yang mendalam bagi masyarakat Nagari Paru. Hutan ini menjadi bukti nyata bahwa kearifan lokal dapat menjadi benteng utama dalam pelestarian hutan, serta menjadi contoh inspiratif tentang kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, akademisi, dan organisasi sipil dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan kerjasama dan kesadaran, kelestarian alam dapat diwujudkan untuk generasi mendatang.