Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh (Pemko) mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penyesuaian sistem kerja ini tertuang dalam edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026, yang mengadopsi sistem Work From Anywhere (WFA) sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran pelayanan publik. Kebijakan ini berlaku baik menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi maupun setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Payakumbuh, David Bachri, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja menjadi kunci utama dalam memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal selama periode libur dan cuti bersama. David Bachri di ruang kerjanya, Jumat (13/03/2026) mengatakan, “Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama.”
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama libur nasional dan cuti bersama. Penyesuaian tugas kedinasan dibagi menjadi dua periode utama. Periode pertama, yaitu pra-Nyepi, berlangsung pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional. David Bachri menjelaskan, “Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa itu perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel.”
Dalam edaran tersebut, setiap kepala perangkat daerah memiliki kewajiban untuk mengatur proporsi pegawai yang bertugas di kantor dan yang melaksanakan WFA. Pemerintah kota menetapkan bahwa minimal 20 persen ASN harus tetap hadir di kantor untuk memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan optimal. Selain itu, kepala perangkat daerah diwajibkan menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta menembuskan dokumen tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.
Bagi ASN yang melaksanakan WFA, pelaporan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari tetap menjadi kewajiban. David Bachri menerangkan, “Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat.” Kepala perangkat daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut serta memastikan seluruh target kerja tetap tercapai.
Namun, fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial. Pemerintah kota tetap mewajibkan petugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat untuk bekerja seperti biasa. Layanan tersebut mencakup Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.
David Bachri menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja. “Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.
Selain itu, seluruh ASN diingatkan untuk tetap menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama. “Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya.







