Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Prosesi penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Padang, pada hari Kamis (26/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Zulmaeta didampingi oleh Asisten III, Ifon Satria, beserta jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh. LKPD ini akan menjadi landasan bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini terkait kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
Wali Kota Zulmaeta menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan ini adalah bagian tak terpisahkan dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulmaeta.
Pemerintah Kota Payakumbuh terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Laporan Keuangan Daerah (LKD) Tahun 2025 yang disusun secara komprehensif mencakup berbagai komponen esensial, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain itu, Pemerintah Kota Payakumbuh juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung yang relevan, termasuk hasil reviu Inspektorat terhadap LKPD 2025, pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah. Kelengkapan dokumen ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memenuhi standar pelaporan keuangan yang berlaku dan mendukung kelancaran proses audit oleh BPK.
Wali Kota Zulmaeta mengharapkan agar proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta menghasilkan opini yang optimal yang mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Payakumbuh. “Setiap catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga ke depan dapat memberikan hasil yang lebih baik,” ujarnya.
Zulmaeta menambahkan bahwa laporan keuangan ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan juga perwujudan tanggung jawab moral kepada masyarakat. “Bagi kami, laporan keuangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” pungkasnya.







