Pasaman Barat – Polisi menangkap AU (27), terduga pencuri tandan buah segar kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO), dalam operasi penguatan Sikat Singgalang 2026. AU diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang di sebuah warung dekat rumahnya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian 52 tandan buah sawit di Divisi I Estate PT BPP.
Dalam aksi tersebut, AU diduga tidak beraksi sendiri. Ia disebut bersama HD (39) menggunakan alat dodos dan gerobak untuk membawa hasil curian.
“Saat kejadian, petugas keamanan perusahaan memergoki kedua pelaku. HD berhasil diamankan di lokasi, sementara AU sempat melarikan diri sebelum akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Iptu Agung, Sabtu (27/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AU mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian serupa. Sementara itu, HD menyebut baru sekali terlibat dalam kasus tersebut.
Akibat perbuatan keduanya, perusahaan ditaksir merugi Rp1.174.000.
Kini, AU ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Agung menegaskan Polres Pasaman Barat akan terus mengintensifkan penegakan hukum selama Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung.
Ia mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Pasaman Barat.







