Jakarta – Korlantas Polri tengah berupaya menenangkan masyarakat terkait peluncuran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) digital atau e-BPKB, sebuah inovasi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi kendaraan. Meskipun demikian, Korlantas menegaskan bahwa BPKB fisik yang saat ini dimiliki masyarakat tetap berlaku dan diakui secara sah.
Inisiatif digitalisasi BPKB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan validasi data kendaraan melalui perangkat seluler, sekaligus memperkuat sistem keamanan terhadap pemalsuan. Namun, implementasinya menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai status BPKB fisik yang sudah ada.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, memberikan klarifikasi terkait hal ini. “BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan berlaku,” ujarnya pada Jumat (21/11/2025), menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk mengganti BPKB fisik mereka dengan versi digital.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan bahwa e-BPKB merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik yang berfokus pada keamanan dan kemudahan. Sistem keamanan yang terintegrasi pada e-BPKB diharapkan dapat meminimalisir risiko pemalsuan data dan mempercepat proses verifikasi. Dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan BPKB fisik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai legalitasnya.
Namun, Korlantas Polri menyadari bahwa tingkat literasi digital yang belum merata di seluruh lapisan masyarakat menjadi tantangan dalam implementasi e-BPKB. Keraguan dan kekhawatiran terhadap dokumen elektronik masih dirasakan oleh sebagian masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, Ditregident Korlantas terus mengintensifkan upaya edukasi dan sosialisasi melalui berbagai saluran komunikasi. Unit layanan BPKB, Samsat, dealer, leasing, komunitas otomotif, dan media sosial dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai manfaat dan keamanan e-BPKB. Sosialisasi ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa e-BPKB adalah inovasi modern yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi kendaraan tanpa menghilangkan keberlakuan BPKB fisik.
Korlantas Polri optimis bahwa dengan upaya sosialisasi yang berkelanjutan, penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan semakin meningkat. Diharapkan, inovasi ini dapat mewujudkan proses administrasi kendaraan yang lebih aman, modern, dan terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.







