News

Polsek Sitiung Bekuk Dua Spesialis Pencurian Rumah dan Warung

10
×

Polsek Sitiung Bekuk Dua Spesialis Pencurian Rumah dan Warung

Sebarkan artikel ini
polsek-sitiung-tangkap-dua-pelaku-pencurian-di-kabupaten-dharmasraya
Polsek Sitiung Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kabupaten Dharmasraya

Dharmasraya – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat serangkaian pencurian rumah dan warung di Kabupaten Dharmasraya. Kedua terduga pelaku berinisial D.G. (20) dan A. (29) itu diamankan di dua lokasi berbeda pada Minggu malam, 2 Agustus 2026.

Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah warung milik warga bernama Susi di Kenagarian Ranah Palabi. Dari penelusuran petugas, keduanya kemudian diduga berkaitan dengan beberapa aksi pencurian lain di wilayah hukum Polsek Sitiung.

Salah satu kasus yang mengarah pada kedua tersangka terjadi di rumah Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari, pada Senin, 20 Juli 2026. Saat pulang, korban mendapati pintu dapur rumahnya rusak dan satu unit genset serta dua tabung gas LPG 3 kilogram sudah hilang.

Reza kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 3 Agustus 2026 setelah menaksir kerugian mencapai sekitar Rp2,6 juta. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik untuk bergerak menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku.

Dalam operasi penangkapan, petugas lebih dulu membekuk D.G. di Kenagarian Tanah Palabi. Sementara A. diamankan di Kenagarian Sitiung.

Polisi juga menyita barang bukti dari keduanya, di antaranya enam tabung gas LPG 3 kilogram, rantai pintu, dan stang sepeda motor. Seluruh barang itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Sitiung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.